JAKARTA, KabarMedan.com | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (28/7/2021).
Juliari Peter Batubara dituntut hukuman kurungan 11 tahun dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara akibat dinilai terbukti melakukan tindak korupsi dana bantuan sosial penanganan Covid-19.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar JPU KPK.
Terdakwa Juliari juga dituntut pencabutan hak politik, ia dilarang menduduki jabatan publik selama empat tahun setelah nantinya selesai menjalani masa hukuman kurungan.
Jaksa juga meminta eks Politikus PDIP tersebut membayar uang pengganti sebanyak Rp. 14,5 miliar dan apabila tak mampu melakukan pembayaran maka akan dilakukan penyitaan harta benda. Juliari diyakini telah menerima uang sebanyak Rp 32,2 miliar dari anak buahnya yakni Adi Wahyono dan Metheus Joko Santoso
Sebelumnya Juliari telah membantah bahwa ia terlibat dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19. Ia mengaku tidak tahu ada pengutipan uang Rp 10.000 dari setiap vendor terkait pengadaan bansos tersebut. [KM-06]














