Empat Oknum Prajurit TNI Terlibat Pembunuhan Wartawan Mara Salem Harahap

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/BB, Mayjend TNI Hasanudin dan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menunjukkan barang bukti yang disita atas pembunuhan wartawan, Marsal di Simalungun. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Hasil pendalaman kasus pembunuhan Mara Salem Haraharap, yang merupakan wartawan sekaligus pemimpin redaksi media lokal lassernewstoday.com menguak fakta mencengangkan.

Pembunuhan yang terjadi pada tanggal 19 Juni 2021 lalu ternyata melibatkan empat oknum prajurit TNI, salah satunya adalah eksekutor penembakan.

“Saya berkomitmen untuk mengusut tuntas dan terang benderang tanpa intervensi,” ujar Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hasanuddin, Rabu (28/7/2021).

Sebelumnya, korban Mara Salem Harahap ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tembak di bagian pangkal paha di dalam mobilnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Posisinya saat itu tidak jauh dari rumah korban yang berada di Huta 7, Pasar 3 Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Sebelumnya berdasarkan paparan dari Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra didampingi oleh Mayjend TNI Hasanudin menyampaikan, tersangka utama pembunuhan adalah S, pemilik Ferrari Bar dan Resto yang juga sempat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Pematang Siantar.

Tersangka lainnya adalah Y, merupakan manajer dari Ferarri Bar dan Resto. Sementara oknum TNI AS menjadi eksekutor bersama dengan tiga rekannya sebagai pihak yang membantu pengadaan senjata.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

S mengaku sakit hati lantaran Marsal seringkali memberitakan mengenai peredaran narkoba di tempat usahanya. Ia juga mengatakan Marsal meminta uang senilai Rp12 juta dalam bentuk pil ekstasi.

Keempatnya oknum TNI tersebut, kata Pangdam I/Bukit Barisan, disangkakan Pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [KM-06]