Proses Pemeriksaan Polisi Dianggap Tidak Sah, Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Narkoba

MEDAN, KabarMedan.com | Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara membebaskan seorang tersangka kasus narkoba. Hakim tunggal Steven Putra Harefa mengambil keputusan tersebut akibat proses pemeriksaan yang dinilai tidak sah.

Proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Zuhafya (32) dinilai oleh hakim telah bertentangan dengan hukum.

“Dengan tidak dilakukannya penggeledahan di tempat tindak pidana dilakukan dan sepeda motor Pemohon telah dikendarai oleh Rudi Kelces Tanas dan Termohon VI menuju Polsek Firdaus dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersebut di lapangan Polsek Firdaus, maka perolehan barang bukti dianggap tidak sah,” ujar Hakim Steven Putra, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Zuhafaya sebelumnya ditangkap di depan Minimarket Dusun X, Desa Firdaus, Sei Rampah pada 13 Juni 2021 lalu. Selesai belanja dan hendak kembali naik sepeda motor, ia dihampiri oleh aparat kepolisian tanpa menyebutkan identitas. Polisi langsung memukul Zuhfaya dan menuduhnya sebagai bandar narkoba.

Penggeledahan pun dilakukan terhadap Zuhfaya. Baik di badan maupun di sepeda motor, polisi tak menemukan barang bukti yang mereka cari yakni narkoba. Meskipun begitu, dengan tangan yang diborgol, Zuhfaya digandeng ke Markas Polsek Firdaus.

Sepeda motor Zuhfaya juga dibawa oleh petugas, saat sudah sampai di Polsek Firdaus, pengecekan kembali dilakukan. Kali ini polisi mengatakan mereka berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di sepeda motor milik Zuhfaya. Di hari itu, Zuhfaya resmi ditahan dan disangkakan pasal dari UU Narkotika.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Tak terima, Zuhfaya kemudian melayangkan pra-peradilan melawan petugas kepolisian. Termohon I yakni Kapolres Serdang Bedagai AKBP R Simatupang, Termohon II Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Herison Manulang, Termohon III Penyidik Pembantu Satnarkoba Polres Berdagai Briptu Crisvando Manik, Termohon V Banit Polsek Firdaus Aiptu Azmi Lubis, dan Termohon VI Briptu LH Saragih. [KM-06]