TAPUT, KabarMedan.com | Mantan Ketua Pelaksana Kegiatan Pelatihan TP-PKK Desa se-Kecamatan Pahae Julu, Denny Mariana Gultom tersangkut kasus penyalahgunaan jabatan dan melakukan pungutan liar saat menjabat. Ia kemudian diperiksa oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Tapanuli Utara.
Kini Denny Mariana Gultom disebut telah melakukan penyetoran kerugian keuangan daerah Tahun Anggaran 2019 akibat perbuatannya. Pendampingan pun dilakukan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Taput.
“Potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp108.172.412,55 sudah dipulangkan atau disetor Denny Gultom ke rekening negara melalui Bank Sumut, pada tanggal 2 Agustus 2021,” sebut Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Barimbing, Kamis (5/8/2021).
Sebelumnya Polres Taput mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan korupsi dengan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dengan cara melakukan pungutan liar yang dilakukan oleh Denny Mariana Gultom.
“Ada pungutan liar yang dilakukan kepada Kepala Desa se-Kecamatan Pahae Julu dengan alasan kegiatan TP PKK,” ujar Walpon Barimbing.
Unit Tipikor kemudian melakukan penyelidikan dengan minta keterangan terhadap setiap orang yang ada kaitannya dengan perkara dan juga pengumpulan data, dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan yang berkaitan dengan perkara serta berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
“Hasil penyelidikan, sebagian dokumen pertanggungjawaban yang dibuat tidak mengikuti peraturan yang berlaku pada pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan negara. Ada dugaan laporan fiktif,” tukas Barimbing.
Pelaku yakni Denny Gultom mengakui bahwa dirinyalah yang melaksanakan dan mengendalikan seluruh kegiatan atas pelaksanaan kegiatan pelatihan TP – PKK Desa Kecamatan Pahae Julu TA. 2019 serta membuat dokumen pertanggungjawaban keuangan yang merugikan keuangan negara tersebut dan bersedia mengembalikan seluruh potensi kerugian negara yang diakibatkannya sebesar Rp 108.172.412,55.
Keuangan negara yang dipulangkan yakni pembayaran barang dan jasa pada kegiatan pelatihan PKK Desa se kecamatan pahae julu yang tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp.39.019.000,00,-.
Pajak atas kegiatan pelatihan PKK Desa se kecamatan Pahae Julu ke kas negara sebesar Rp.8.822.412,55,- atas penyetoran Pajak PPN dan PPH22 dan ke kas daerah sebesar Rp.1.150.000,00,-.
Serta, pengembalian uang kegiatan sebesar Rp.59.181.000,00,- atas dokumen pertanggungjawaban berupa bon faktur, nama, tanda tangan, foto dokumentasi, dan dokumen lainnya, tidak dapat diyakini kebenarannya. [KM-06]














