MEDAN, KabarMedan.com | Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai non aktif, M. Syahrial pada Senin (9/8/2021).
Sidang tersebut menghadirkan sopir dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Robin, bernama Agus. Ia kemudian ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai lokasi yang pernah dikunjungi oleh Robin.
“Ke Bandung, ke Lapas, ke rumah bapak asuh beliau,” ujar Agus.
Jaksa kemudian menanyakan pada Agus terkait siapa yang dimaksud dengan bapak asuh. Dari pengakuan Agus, terseret lah nama Wakil Ketua DPR-RI Aziz Syamsuddin.
“Pak Aziz,” jawab Agus.
Saat ditanyai tentang nama lengkap Aziz yang dimaksud, Agus mengaku ia tidak tahu.
“Di sini, keterangan saudara nomor 6, BAP tanggal 5 Mei 2021, saksi mengatakan saya pernah diminta mengantar ke rumah Aziz Syamsuddin. Bapak asuhnya Aziz Syamsuddin yang anggota DPR-RI?,” tanya Jaksa Penunut Umum.
Agus pun membenarkan keterangan tersebut. Ia juga menceritakan pada Agustus 2020 lalu dirinya sempat mengantarkan Robin ke tempat penukaran uang. Uang tersebut, dari rumah Aziz Syamsuddin.
“Waktu bulan Agustus dari rumah dinas Pak Aziz,” tutur Agus.
Ia bersaksi melihat Robin sempat membawa sebuah tas berwarna coklat berisikan uang dari rumah Wakil Ketua DPR-RI Aziz Syamsuddin.
“Isinya uang dolar pak, lalu diserahkan ke Maskur,” pungkasnya. [KM-06]














