MEDAN, KabarMedan.com | Maskur Husain membantah dirinya telah menerima uang suap dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stefanus Robin. Menurutnya, uang 1,5 miliar tersebut hanyalah bayaran dirinya sebagai pengacara.
Ia tidak mengakui dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK tersebut. Uang dari Wali Kota Tanjung Balai non-aktif M. Syahrial dianggapnya sebagai bentuk upah atas jasa hukumnya selama ini.
“Saya seorang pengacara kalau ada perkara Tipikor, ya saya jadi penasehat hukumnya. Saya pernah satu kali berbicara lewat telepon deng terdakwa. Ia bilang mohon dibantu, saya bilang kalau sudah ada perkara ya silakan,” ujar Maskur Husain di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/8/2021).
Ia mengatakan dirinya tak tahu apakah KPK sudah menangani persoalan jual beli jabatan yang ada di Pemkot Tanjung Balai. Ia pun mengaku pernah menerima uang dalam perkara Cimahi, Lampung Tengah, Suka Miskin dan lainnya. Namun mengenai kasus saat ini, ia mengaku belum ada berbuat apapun.
“Saya belum melakukan tindakan apa-apa karena perkara ini belum terjadi. Tapi uangnya memang sudah saya terima,” tuturnya.
Dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim, Maskur pun tetap bersikukuh dirinya belum melakukan tindakan apapun. Uang yang ia terima merupakan jumlah yang ia tentukan sendiri lantaran pengawalan yang ia lakukan serta sembari menunggu perkara dari penyidik KPK Stefanus Robin. [KM-06]














