Pesan Tiket Pesawat Kini Wajib Sertakan NIK dan Aplikasi Peduli Lindungi

MEDAN, KabarMedan.com | Kementerian Perhubungan mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk masyarakat yang memesan tiket pesawat.

Kebijakan tersebut tertera dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 61 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara,” terang pihak Satgas Covid-19 dan Kemenhub dalam siaran pers, dilihat pada Kamis (12/8/2021).

Penumpang pesawat juga diwajibkan menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 Peduli Lindungi. Aturan tersebut telah diberlakukan mulai tanggal 11 Agustus 2021 lalu hanya untuk moda transportasi udara, sedangkan transportasi darat dan laut tidak ada perubahan aturan.

Surat edaran tersebut juga mencantumkan larangan memberikan makanan/minuman kepada penumpang penerbangan yang berdurasi di bawah dua jam kecuali untuk kepentingan medis. [KM-06]