MEDAN, KabarMedan.com | Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan Kepala dan Bendahara BPJS di Puskesmas Hutaimbaru Padanglawas Utara sebagai tersangka, Kamis (12/8/2021).
HER selaku Kepala Puskesmas dan KDR selaku Bendahara BPJS diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap bidan desa. Keduanya diamankan pada Senin (9/8/2021) lalu bersama YSH selaku kepala Tata Usaha Puskesmas Hutaimbaru dan SSH yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) Puskesmas Hutaimbaru.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan insentif terhadap tersangka.
“Masih diperiksa, untuk sementara Polda Sumut belum memanggil Kepala Dinas Kesehatan Paluta,” ujarnya.
Keempatnya ditangkap Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung Km 15, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara. Dari para pelaku petugas menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 13,9 Juta dari hasil pungli bidan desa setempat. [KM-06]














