Tiga Tersangka Korupsi Pemeliharaan Jalan Langkat Tak Hadiri Agenda Pemeriksaan

Ilustrasi: Tangan di Borgol sambil memegang uang dugaan korupsi. Foto: Istimewa

LANGKAT, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan pemanggilan terhadap para tersangka kasus korupsi pemeliharaan jalan senilai Rp 1,9 miliar untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemanggilan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara HMA Effendi Pohan yang merupakan salah satu tersangka tak memenuhi panggilan. Absennya Effendi Pohan beralasankan masih dalam perjalanan dinas ke Jakarta.

“Tersangka Effendi Pohan pemanggilan dijadwalkan hari ini, namun melalui penasehat hukumnya, beliau meminta penundaan jadwal dikarenakan masih ada urusan dinas di Jakarta,” ujar Kepala Kejari Langkat, Muttaqin Harahap, Kamis (12/8/2021).

Begitupun dengan dua tersangka lainnya. T Sahril tak menghadiri pemeriksaan dikarenakan reaktif saat menjalani tes swab antigen, sedangkan tersangka Agusti sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu, penahanan sudah dilakukan terhadap satu tersangka lainnya yakni Dirwansyah.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Untuk pemeriksaan tersangka nantinya akan dilakukan penjadwalan ulang,” kata Muttaqin.

Sebelumnya HMA Effendy Pohan bersama dengan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemeliharaan rutin jalan pada satuan kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi UPT Jalan dan Jembatan Binjai, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

“Kami tetapkan sebagai tersangka yang kesemuanya adalah ASN dari UPTJJ Binjai dan Dinas BMBK Provinsi Sumatera Utara. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, lihat perkembangan dari penyidikan nantinya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Muttaqin Harahap, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Sebelum menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara, HMA Effendy Pohan terlebih dahulu menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga saat proyek tersebut berlangsung. Bersama dengan D selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Binjai, AN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan RS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPTJJ Binjai, Effendy Pohan menyelewengkan uang negara sebanyak 1,9 miliar rupiah. [KM-06]