Klaim Sebagai Korban Narkoba, 5 Anggota DPRD Labura Minta Direhabilitasi

ASAHAN, KabarMedan.com | Polres Asahan telah menetapkan lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara beserta dengan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Setelah adanya penetapan tersebut, pengacara dari para tersangka, Irwansyah Putra mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mengajukan permintaan rehabilitasi pada pihak kepolisian dan petugas terkait.

“Sejauh ini kita sudah mengajukan proses rehabilitasi baik ke Polri, Polres Asahan khususnya dan kemarin sudah asesmen dari pihak kepolisian, kejaksaan maupun BNN,” ujarnya, Sabtu (14/8/2021).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Irwansyah mengatakan kliennya hanyalah korban dari peredaran narkoba. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu putusan permohonan rehabilitasi tersebut.

“Sebagaimana diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung, di mana delapan butir ke bawah itu termasuk korban. Begitu juga dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di situ korban juga direhab. Jadi kita masih beranggapan bahwa mereka itu adalah korban penyalahgunaan narkoba yang harus diselamatkan,” tuturnya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Jika nantinya hal ini tidak disetujui, Irwansyrah berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan apabila kasus ini naik ke persidangan. [KM-06]