SERDANG BEDAGAI,KabarMedan.com | Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Sergai berhasil membekuk Andri Septian alias Dedek (29) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), di sekitar kediamannya Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Rabu 11 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Terduga pelaku diciduk setelah Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan penyelidikan di lapangan selama kurang lebih 3 jam dan berhasil menemukan keberadaan pelaku yang tengah berada di Dusun I Desa Suka Tani Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai.
Tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Firdaus IPDA M.Sihombing ini berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 1 buah ban mobil Avanza dan 1 buah karpet ke Mapolsek Firdaus Sei Rampah.
Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus, AKP. Idham Khalik mengatakan, terduga melakukan pencurian di rumah Nazaruddin (63), warga yang sama dengannya. Sebelumnya terduga diduga memasuki gudang dan menggondol ban mobil Suzuki Carry dan Toyota Avanza dan karpet milik korban.
“Setelah dilakukan penangkapan terduga mengaku bahwa hasil curiannya tersebut disimpan di sekitar Dusun I Suka Tani Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai”, kata AKBP. Robinson Simatupang, di Sei Rampah, Sabtu (14/08/2021)
Saat ini kata Kapolres, terduga pelaku telah berada di Mapolsek Firdaus untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang sedang dihadapinya ini. Sedangkan Terkait dengan ancaman hukumannya, terduga dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
“Terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun Penjara”, tandas Kapolres.[KM-04]














