MEDAN, KabarMedan.com | Mantan pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Saat ini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
AS yang dulunya menjabat sebagai Kasubag Kas pada bagian Akuntansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan diduga telah melakukan tindak korupsi dalam pengutipan kontribusi biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih periode 2015 hingga tahun 2017.
“AS membuat tanda terima uang berupa kwitansi tidak resmi PD Pasar Kota Medan yang diperuntukkan sebagai bukti pembayaran dan kemudian penerimaan uang kontribusi sewa tersebut tidak langsung disetorkan oleh terdakwa, melainkan menyimpannya dalam brangkas PD Pasar Kota Medan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata, Jum’at (20/8/2021).
Berdasarkan perhitungan seharusnya, uang kontribusi Pasa Induk Lau Cih bebrjumlah Rp 9,4 miliar. Namun yang disetorkan oleh AS hanya Rp 7,8 miliar saja.
Atas hal tersebut AS dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 subs Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.
“Tersangka tidak dilakukan penahana selama proses penyidikan oleh Penyidik Polda Sumut, selanjutnya tersangka AS oleh Jaksa Penuntut Umum akan dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan kelas I Labuhan Deli,” pungkas Bondan. [KM-06]














