Driver Taksi Online Ditikam, Mobilnya Dibawa Kabur oleh Perampok Bermodus Penumpang

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang driver taksi online harus menjadi korban penusukan dari dua pria yang berpura-pura jadi penumpangnya. MI (42) ditikam hingga tak sadar diri lalu mobilnya dibawa kabur.

Kejadian tersebut bermula saat MI mendapat orderan di Jalan Binjai KM 12. Saat menjemput, MI melihat ada tiga orang pria. Dua pria masuk ke mobil, sedangkan yang satu lainnya tidak.

“Dua orang yang masuk ke dalam mobil korban, sedangkan yang seorang lagi tidak ikut. Tujuan mereka di seputaran pintu tol Jalan Orde Baru Kecamatan Medan Sunggal,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Jum’at (20/8/2021).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Salah satu pelaku kemudian meminta MI untuk memelankan kendaraannya dengan alasan sudah sampai di tempat tujuan. Momen tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menikam korban beberapa kali.

“Korban langsung keluar dari mobilnya untuk menyelamatkan diri hingga akhirnya pingsan dan ditolong oleh warga sekitar,” kata Budiman.

Usai kejadian, komplotan perampok tersebut langsung membawa kabur mobil dan smartphone milik korban. Warga sekitar kemudian melaporkan kejadia tersebut pada polisi.

Mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut dibawa ke arah Kecamatan Rantau Parapat, petugas langsung melakukan pengejaran.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Setibanya di sana pelaku telah berpindah posisi ke Rokan Hulu Riau. Berkoordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah, petugas Kepolisian Polsek Sunggal melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat dilakukan penggerebekan, dua orang tersangka melarikan diri, sedangkan seorang tersangka MIA (26), warga Kecamatan Medan Helvetia berhasil ditangkap,” tutur Budiman.

MIA yang saat penangkapan melakukan perlawanan terpaksa harus menerima tembakan di kaki sebelah kanannya.

Saat ini dua orang lainnya masih dalam tahap pengejaran. Ketiganya dipersangkakan pasal 365 KUHP dengan barang bukti mobil Daihatsu Sigra dan dua bilah pisau. [KM-06]