MEDAN, KabarMedan.com | Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Medan Area kembali merazia salah satu café yang beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan pada masa penerapan PPKM Level 4.
Pihak manajemen café tidak terima dan sempat terjadi adu mulut dengan petugas. Namun akhirnya para pengunjung maupun pihak café harus pasrah untuk diswab di tempat.
“Tolong pak, jangan berkerumun, saya pun nggak suka kayak gitu loh,” ujar pemilik café tersebut dengan kesal kepada petugas
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Rakhmat Harahap menjelaskan bahwa kegiatan swab di tempat dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh badan usaha maupun warga Kota Medan.
Hal tersebut merupakan langkah tegas yang dilakukan dalam penegakan protokol kesehatan di Sumatera Utara untuk mencegah penyebaran Covid. Sesuai dengan arahan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, kepada pelanggar prokes langsung akan dilakukan tes swab antigen oleh petugas.
Dan bagi pelanggan maupun pelayan café yang memiliki hasil reaktif atau bahkan positif akan langsung diboyong petugas ke lokasi isolasi mandiri terpusat yang telah disediakan. [KM-06]














