Juliari Batubara Masih Mempertimbangkan Untuk Banding Vonis 12 Tahun

Juliari Batubara masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, KabarMedan.com | Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Mantan Menteri Sosial RI Juliari Batubara yang divonis 12 tahun dan denda 500 juta subsider 6 bulan memutuskan untuk mengambil langkah pikir-pikir selama tujuh hari.

“Kami telah berdiskusi dengan terdakwa (Juliari) untuk menentukan sikap. Kami akan coba mengambil sikap terlebih dahulu untuk pikir-pikir yang mulia,” papar Maqdir dalam kesempatan menanggapi vonis majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).

Maqdir menyampaikan alasan pihaknya tidak langsung menerima atau menolak putusan majelis hakim karena akan melihat dan mempelajari bunyi putusan yang telah diberikan kepada kliennya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Sehingga ada kesempatan yang cukup bagi kami untuk melihat dan mempelajari putusan bunyi, dan alasan-alasan dalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang dan lain-lain,” ujar Maqdir.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan hal yang tidak jauh berbeda. Mereka memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis 12 tahun, sehingga mereka juga akan menggunakan waktu yang diberikan untuk mempelajari berkas putusan.

“Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari,” ujar Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis selama 12 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan penjara atas perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun dan uang ganti rugi sebesar 14,59 miliar rupiah.

Vonis ini dijatuhkan karena Juliari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya itu melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. [KM-07]