Edy Rahmayadi Minta Kasus Korupsi Kadis Perizinan Tak Dipolitisir: Kita Doakan Dia

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Foto: Humas Sumut.

MEDAN, KabarMedan.com | Gubernur Sumatera Utara menunjuk Sekretaris Dinas Perizinan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas seiring ditangkapnya Effendy Pohan oleh Kejaksaan Negeri Langkat.

“Ada sekretarisnya yang kita telah tunjuk jadi Plh,” ujar Edy, Senin (23/8/2021).

Edy juga meminta agar kasus korupsi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara tersebut tidak dipolitisir.

“Saya minta tidak dipolitisir. Anda tidak boleh menyiksa orang, nanti jadi salah. Semua orang bisa mengalami hal seperti itu, kita support dia, kita doakan dia,” katanya.

Effendy Pohan ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat setiba di Bandara Kualanamu.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Tim Jaksa Penyidik Kejari Langkat didampingi Tim Pengawalan Pidsu dan Tim Pengaman Intel Kejari Langkat telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Effendy Pohan di Bandara Kualanamu pada Sabtu, 21 Agustus kemarin sekitar pukul 19.30 wib,” ujar Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali, Minggu (22/8/2021).

Dalam pemanggilan yang dilayangkan oleh Kejari Langkat, Effendy Pohan telah mangkir sebanyak dua kali.

“Dan panggilan ke dua kami pastikan telah sampai ke yang bersangkutan secara patut, dan juga surat panggilan ke dua melalui Sekda Provsu sebagai pembina kepegawaian tertinggi di Provsu juga kami pastikan telah sampai, serta ke yang bersangkutan dan kantor yang bersangkutan,” tuturnya, Kamis (19/8/2021) lalu.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Sebelumnya, Mantan Kadis Bina Marga tersebut bersama dengan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemeliharaan rutin jalan pada satuan kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi UPT Jalan dan Jembatan Binjai, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 pada bulan Juli lalu.

Dalam pelaksanaan anggaran untuk pemeliharaan jalan, Kejari langkat menemukan beberapa penyimpangan yakni manipulasi dokumen pertanggungjawaban kegiatan, pelaksanaan pekerjaan fiktif, hingga pengurangan volume pekerjaan hingga 80 persen hingga merugikan negara hingga Rp 1,9 miliar. [KM-06]