11 Pelaku Narkoba Ditangkap dalam Penindakan Satu Pekan Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU, KabarMedan.com | Kapolres Labuhanbatu melakukan fokus penindakan selama satu pekan untuk melakukan penindakan pada pelaku pidana narkoba di Wilkum Polsek Bilah Hilir.

Sebelumnya masyarakat Bilah Hilir melaporkan akan penyebaran narkoba yang terjadi di wilayah mereka. Atas informasi tersebut, Kapolres Labuhanbatu memerintahkan Kasat Narkoba untuk memprioritaskan penindakan di Wilkum Polsek Bilah Hilir.

“Iya, benar. Kita diperintahkan dari atasan untuk meningkatkan penindakan terhadap pelaku narkoba di Bilah Hilir saat ini,” ujar Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Selama sepekan dimulai dari tanggal 25 Agustus hingga 1 September 2021, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 11 tersangka dari 9 kasus, dengan 2 diantaranya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dari tangan para tersangka, petugas menyita narkoba jenis sabu seberat 15,62 gram. 7 orang tersangka disebut sebagai pengedar dan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Sedangkan 5 di antaranya adalah pengguna, dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [KM-101]