DELI SERDANG, KabarMedan.com | Seorang pria bernama Deni Kardian (24) ditangkap atas dugaan peredaran uang palsu. Ia disebut mencetak uang tersebut di kantor kecamatan.
“Iya benar, ada laporan dari warga ke kita bahwa ada yang mengedarkan uang palsu di daerah Kecamatan Bangun Purba,” ujar Kapolres Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi, Senin (6/9/2021).
Laporan bernomor LP/02.A/IX/2021 tersebut kemudian dianulir oleh pihak kepolisian. Deni ditangkap dengan bukti uang palsu yang sebelumnya ia belanjakan.
“Uang palsu pecahan 50 ribu ditemukan dari temannya yang menyimpan uang tersebut, yang mana pelaku telah bertransaksi dengan uang itu sebelumnya. Temannya menyimpan agar tidak lagi beredar di masyarakat,” ungkap Yemi.
Sementara itu Camat Bangun Purba juga mengonfirmasi hal tersebut. Raden Mewah Ristanto mengatakan bahwa pelaku merupakan penjaga malam di kantor kecamatan.
“Iya, dia mencetaknya di kantor Camat dengan printer yang ada di sini,” ucapnya. [KM-06]














