Loloskan Mantan Koruptor ke Tahap 15 Besar, Timsel KI Sumut Sebut Memenuhi Syarat

MEDAN, KabarMedan.com | Perwakilan Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara Fitriyus angkat bicara mengenai kelulusan mantan terpidana korupsi Shakira Zandi ke tahap 15 besar.

“Timsel itu tentu sudah melihat, membaca, mengonfirmasi dan membaca persyaratan sesuai dengan peraturan dan ketentuan. Ya jadi, harus dilihat materinya. Jadi sesudah dipelajari, dikonfirmasi, dilihat data-data yang ada dari pejabat atau yang berwenang menurut Timsel itu memenuhi syarat,” ujar Fitriyus, Senin (6/9/2021).

Mengenai kepercayaan masyarakat, Fitriyus mengaku hal tersebut juga tak dapat dipaksakan. Sebab dari penilaian Timsel, peserta yang diloloskan ke dalam tahap selanjutnya sudah dianggap layak dari penilaian yang dilakukan.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Ini kan tergantung pada masyarakat, masyarakat yang mana. Disaat fakta-fakta dan syarat-syarat ya sesuai dengan ketentuan dan pertaruran. Saya nggak tahu ya, tapi kalau saya pribadi ya biasanya yang seperti itu dari pengalaman-pengalaman yang ada mungkin kita harapkan ketika terpilih ia akan lebih baik,” tuturnya.

Status sebagai mantan terpidana koruptor, kata Fitriyus, harus dilihat lagi dasar hukumnya untuk dinyatakan tidak berhak kembali menduduki posisi strategis dalam sebuah lembaga.

“Kan makanya kita lihat dulu materinya. Kita lihat dulu dasar hukumnya, makanya sama-sama kita baca dulu syarat itu gimana secara materi. Saya contohkan, ada seorang mantan pejabat ikut lagi calon anggota legislatif, tentu dia sudah memenuhi syarat, itu dulu,” tuturnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Ia juga menyebut kelulusan Shakira Zandi ke tahap 15 besar tidak melenceng dari syarat dan peraturan yang telah ditetapkan selama masa seleksi.

“Dari administrasi dan semua proses yang selama ini berjalan, ya bagi kita memenuhi syarat, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Perkara nanti gimana-gimana itu kita serahkan ke masyarakat. Kan penilaian selanjutnya ada, tapi secara administrasi, secara materi, beliau kan juga punya hak,” tutupnya. [KM-06]