Oknum Polisi yang Bunuh Dua Wanita di Sumut Dituntut Hukuman Mati

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang oknum polisi berinisial RS dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap dua orang wanita.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan. Ia menyebut dalam sidang yang digelar kemarin, JPU meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman mati terhadap terdakwa.

“Itu kemarin memang Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya hukuman mati,” ujarnya, Selasa (7/9/2021).

Dalam sidang yang digelar pada Senin (6/9/2021), Jaksa menilai RS terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Ia terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap dua korban yang ditemukan di dua lokasi berbeda.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Tuntutan tersebut diperberat oleh tindakan RS yang melakukan pembunuhan secara sadis dan salah satu korban merupakan anak-anak.

Jaksa juga menegaskan tak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa, ditambah status terdakwa sebagai aparat penegak hukum.

Sebelumnya RS ditangkap setelah diduga melakukan pembunuhan terhadap dua wanita dan membuangnya di tempat terpisah. Satu korban di temukan di Medan dan yang lainnya ditemukan di Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Dari hasil identifikasi kita langsung mengejar dan menangkap pelaku yang mana adalah seorang oknum dari kepolisian,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan pada Kamis (25/2/2021).

Tindak pembunuhan dilakukan oleh RS di sebuah hotel setelah mengajak para korban bertemu dengan alasan menyelesaikan permasalahan mengenai titipan alat mandi ke salah satu tahanan di sel Mapolres Belawan.

“Janjilah ketemu, rupanya diajak ke hotel dan di sanalah terjadi pembantaian itu. Pelaku mengaku sakit hati,” tutur Nainggolan. [KM-06]