KUA Tanjung Beringin Diduga Cari Keuntungan Pungut Biaya Nikah 950 Ribu Rupiah

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Dugaan pungutan biaya berkisar 900 hingga 950 ribu rupiah dan rekayasa data menikah di Balai oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) mengemuka.

Keterangan sumber terpercaya yang diwawancarai KabarMedan mengungkapkan, seyogyanya biaya menikah di rumah calon mempelai itu sebesar 600 ribu, dan menikah di Balai Nikah Kantor KUA itu gratis, namun ada dugaan rekayasa data administrasi yang dilakukan.

Dugaan rekayasa data administrasi itu dilakukan, untuk menarik keuntungan dari calon mempelai yang akan menikah.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Pernikahannya dibuat di rumah mempelai sehingga ada biayanya, kalau di Balai kan gratis, cuma di data administrasinya dibuat nikah di Balai Nikah”, kata sumber via ponsel, Rabu (08/09/2021).

“Dari pernikahan yang dilakukan di rumah itu, dikenakan lagi biaya sebesar 900 sampai 950 ribu, padahal biaya untuk menikah di rumah itu, sebesar 600 ribu”, kata sumber lagi.

Hal ini katanya, sangat merugikan masyarakat, apalagi dimasa pandemi ini, seharusnya seluruh urusan masyarakat dipermudah karena dimasa ini ekonomi begitu sulit, sehingga memberatkan.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Olehkarena itu Ia berharap Pemkab Sergai dalam hal ini Kemenag, turun tangan untuk melakukan monitoring terkait persoalan tersebut di KUA Tanjung Beringin.

Sementara itu, Ka. KUA Tanjung Beringin, P. Makmur dikonfirmasi via pesan WhatsApp dihari yang sama terkait hal itu tidak menjawab. Pesan konfirmasi yang dikirim dibaca namun hingga kini enggan membalasnya.[KM-04]