MEDAN, KabarMedan.com | Seorang juru parkir bernama Germo Putra (43) ditangkap Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru lantaran kedapatan mengantongi satu paket ganja seharga Rp 10.000.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus menyebut penangkapan warga Jalan Abadi, Medan Sunggal tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Tanjung Rejo.
“Saat petugas berada di lokasi, nampak gerak-gerik yang mencurigakan. Juru parkir tersebut kami amankan persis di depan warung kopi di Jalan Setia Budi,” tuturnya saat dimintai keterangan, Kamis (9/9/2021).
Petugas kemudian menyita barang bukti berupa ganja yang disembunyikan pelaku di telapak tangannya. Germo Putra mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang bandar di Jalan Sei Asahan.
“Barang tersebut dibeli tersangka seharga Rp 10.000 dari seorang yang ia temui di Jalan Sei Asahan,” kata Irwansyah.
Atas temuan tersebut, sang juru parkir terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [KM-06]














