Berkas 5 Tersangka Swab Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Diserahkan ke PN Lubuk Pakam

Konferensi pers kasus alat kesehatan rapid test swab antigen bekas di Bandara Kualanamu di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2021). (KabarMedan.com)

MEDAN, KabarMedan.com | Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam telah menyerahkan berkas perkara kasus swab antigen bekas di Bandara Kualanamu.

“Berkas sudah terima dalam bentuk terpisah,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rosihan Juhriah Rangkuti, Kamis (9/9/2021).

Kelima terdakwa yang akan disidang nanti adalah Mantan Manajer Kimia Farma Diagnostika (KFD) Sumatera I berinisial PM (45), kemudian RE (21), MA (41), SR (20) dan DE (20).

Sebelumnya lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam kasus tindak pidana di bidang kesehatan yakni daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ. Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, penindakan yang dilakukan pada Selasa (27/4/2021) oleh personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut karena tersangka memproduksi, mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Para pelaku memproduksi, mendaur ulang stik untuk swab antigen. Stik ini oleh para pelaku, dikumpulkan kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri kemudian dikemas kembali, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di bandara Kualanamu,” katanya.

Para pelaku melakukan hal tersebut atas perintah Kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan dan bekerjasama sesuai kontrak dengan pihak yang Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan tes swab antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara.

“Setiap kali melakukan ini (tes swab biayanya) adalah Rp 200.000 dengan perjanjian kerjasama antara pihak PT Angkasa Pura dan PT Kimia Farma. Mereka membagi hasil tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma,” katanya.

Dijelaskannya, Kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager yang ditunjuk saat ini adalah pejabat sementara di kantor Kimia Farma Medan di Jalan RA Kartini. Setelah mereka mendapat atau didatangi pihak konsumen atau masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan udara, didaftarkan untuk dilakukan tes swab dengan menggunakan stik yang sudah didaur ulang.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Proses daur ulang itu tidak memenuhi syarat kesehatan dan itu tidak memenuhi standar data yang dipersyaratkan oleh UU tentang Kesehatan. Stik bekas yang digunakan tersebut, dipergunakan kembali untuk melakukan pemeriksaan kepada konsumen, kemudian hasilnya oleh para pelaku yang kemudian dibuatkan surat keterangan.

“Selanjutnya, apakah dia reaktif atau tidak, kembali kepada mereka yang melaksanakan tes swab tersebut. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh teman-teman jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan ini atau daur ulang ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember tahun 2020,” katanya.

Menurutnya, semua kegiatan itu dilakukan di Lab. kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini oleh para pelaku. Setelah didaur ulang, kemudian dibawa ke Bandara Kualanamu, di tempat mereka melaksanakan tes swab kepada masyarakat atau konsumen yang akan meminta hasil swab untuk bepergian. [KM-06]