SERDANG BEDAGAI,KabarMedan.com | Tiga pelaku pembakaran mobil personil Polres Sergai Polda Sumut, yang terparkir di garasi rumahnya berhasil ditangkap.
Pelaku adalah, Sofian Tanjung alias Wendi (33) warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, M Ikhsan Taufik alias Taufik (26) warga Desa Melati I, Kecamatan Perbaungan dan Adi Syahputra alias Puput alias Cakil (33) Warga Lingkungan X, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan. Dan seorang lagi masih DPO, Iwan Penger (40) warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban.
Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang dalam keterangan persnya Senin (13/09/2021) di Mapolres Sergai mengatakan, pembakaran terjadi pada 29 Februari 2020 sekitar pukul 02.30 WIB, dikediaman, M. Azhar Ritonga (44) personel Polsek Perbaungan Polres Sergai, Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Ia mengatakan, motif pelaku membakar mobil M. Azhar Ritonga karena yang bersangkutan telah melakukan penangkapan terhadap sindikat narkoba jaringan pelaku, yakni Uto warga Dusun V, Desa Naga Lawan Kecamatan Perbaungan.
Akibatnya, Adi Syahputra alias Cakil dan Iwan Penger, merasa terusik dan terganggu, lalu menyuruh anggotanya Ikhsan Taufik dan Sofiandi Tanjung, melakukan pembakaran mobil petugas yang menangkap anggotanya dengan imbalan 5 juta Rupiah.
“Dilihatnya anggota kita ini sering memarkirkan mobil di depan garasinya lalu menyuruh Sofian dan Muhammad Ikhsan Taufik melakukan pembakaran ke rumah korban mengendarai sepeda motor yang disiapkan Iwan Penger”, ujar AKBP Robin.
Setelah itu api pun mulai marak, namun korban mengetahui kejadian itu, dan memadamkan api dengan menyiramkan air. Korban berusaha mencari pelaku namun tak ketemu, hanya menyisakan barang bukti.
Saat ini kata Kapolres, ketiga pelaku yang merupakan sindikat narkoba ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai, namun seorang lagi yakni Iwan Penger kabur dan sudah ditetapkan sebagai DPO. Bersama pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Innova dan 1 botol bekas air mineral.
“Untuk Iwan Penger masih terus kita lakukan pengejaran, segera akan kita tangkap,” ujar Robin.
Terkait dengan hukumannya, para pelaku terancam pasal 187 ke-1e, 2e jo 55, 56 dari KUHPidana 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.[KM-04]














