TAPANULI UTARA, KabarMedan.com | Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap dua kakak beradik yang masih di bawah umur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing. Pelaku yang juga masih di bawah umur tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan.
“Pelaku diamankan dari kampungnya pada Rabu kemarin. Pelaku inisial RSS juga masih di bawah umur usia 16 tahun. Kasus ini murni melibatkan anak. Pelaku dan dua orang korban sama-sama dibawah umur,” ujarnya, Kamis (16/9/2021).
Walpon Baringbing menjelaskan pengamanan dan penahanan tersangka dilakukan setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menemukan bukti awal yang cukup, serta dari keterangan kedua korban atas laporan orang tua NR yang dikuatkan dengan hasil visum yang menunjukkan keduanya adalah korban pelecehan seksual.
Usai mengambil keterangan dari pelaku, penyidik melaksanakan pengecekan TKP lokasi terjadinya pelecehan seksual.
“Dari hasil ini, penyidik kita menjadikan pelaku sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk diperiksa lebih lanjut,” tutur Baringbing.
Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terkait modus pelaku melakukan tindak asusila tersebut.
“Penyidik kita masih melakukan pendalaman,” tutupnya. [KM-06]














