Peredaran Sabu Lintas Provinsi, Dua Tersangka Ditangkap di Perumahan Tasbih Medan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol hadi Wahyudi. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Satuan Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran sabu antar provinsi di Komplek Perumahan Tasbih I Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut pada operasi tersebut petugas menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu.

“Kami mendapatkan laporan bahwa ada dua orang yang sedang membawa narkotika jenis sabu ke Kota Medan, petugas kemudian menggeledah mobil yang dikememudikan pelaku. Dari dalam mobil tersebut kami menemukan 2 kilogram sabu,” ujar Hadi pada Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:  Emosi Keluarga Meledak Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nenek di Sergai

Dua orang tersangka yang diamankan bersinial MD (30) merupakan warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi, dan yang lainnya berinisial J (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, kata Hadi, kedua tersangka mengaku membawa sabu-sabu tersebut dari Aceh untuk diantarkan ke Jambi.

Baca Juga:  Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akan Dimakamkan Secara Militer di TMP Lubuk Pakam

“Atas perbuatannya kini kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati,” tutup Hadi. [KM-06]