Peredaran Sabu Lintas Provinsi, Dua Tersangka Ditangkap di Perumahan Tasbih Medan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol hadi Wahyudi. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Satuan Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran sabu antar provinsi di Komplek Perumahan Tasbih I Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut pada operasi tersebut petugas menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu.

“Kami mendapatkan laporan bahwa ada dua orang yang sedang membawa narkotika jenis sabu ke Kota Medan, petugas kemudian menggeledah mobil yang dikememudikan pelaku. Dari dalam mobil tersebut kami menemukan 2 kilogram sabu,” ujar Hadi pada Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

Dua orang tersangka yang diamankan bersinial MD (30) merupakan warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi, dan yang lainnya berinisial J (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, kata Hadi, kedua tersangka mengaku membawa sabu-sabu tersebut dari Aceh untuk diantarkan ke Jambi.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

“Atas perbuatannya kini kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati,” tutup Hadi. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.