Polrestabes Medan Bantah Adanya Penyiksaan, Sebut Tersangka Meninggal Akibat Pendarahan

MEDAN, KabarMedan.com | Pihak Polrestabes Medan angkat bicara terkait meninggalnya tersangka pencurian bernama Muhammad Riswanto (41) yang sebelumnya menerima tembakan dari petugas saat melakukan perlawanan ketika ditangkap.

“Tersangka meninggal akibat pendarahan. Pada saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa harus memberikan tindakan terukur di bagian kaki,” ujar Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung, Rabu (29/9/2021).

Rafles mengatakan penangkapan Riswanto dilakukan berdasarkan bukti rekaman CCTV di mana ia terbukti melakukan pencurian. Bahkan Riswanto disebut juga sudah mengakui perbuatannya dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Tidak ada penyiksaan,” bantah Rafles saat ditanyai soal pernyataan keluarga yang menyebut kaki kiri Riswanto patah.

Rafles mengatakan tidak ada tindakan-tindakan yang melenceng dari prosedur pemeriksaan pelaku seperti penyiksaan. Justru Riswanto, sebut Rafles, langsung dibawa ke rumah sakit setelah melakukan penembakan, akan tetapi pihak keluarga menolak operasi.

“Pihak keluarga takut jadi tidak mau dioperasi, padahal dibiayai oleh negara,” tuturnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Ia juga membantah pernyataan pihak keluarga yang mengatakan pihak kepolisian enggan memberikan bukti CCTV pencurian. Menurutnya hal itu hanya dapat dilakukan saat persidangan.

“Alasan kita tidak bisa menunjukkan rekaman CCTV pada pihak keluarga karena rekaman itu hanya dapat diperlihatkan saat persidangan dan statusnya adalah barang bukti,” katanya.

Dugaan uang tutup mulut dan penahanan jasad Riswanto oleh pihak rumah sakit dan kepolisian juga disebutnya sebagai misinformasi.

“Itu tidak benar, tidak ada penahanan yang dilakukan,” tutupnya. [KM-06]