Seorang Satpam di Asahan Ditangkap karena Miliki Sabu-sabu

EH (33), seorang satpam di Desa Bandar Pasir Mandoge, Asahan ditangkap karena miliki 3,78 gram sabu-sabu. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang satpam warga Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Asahan, Rabu (6/10/2021) ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Asahan, 4 paket sabu-sabu seberat 3,78 gram disita.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku berinisial EH (33). “Betul ada seorang oknum satpam kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba,” katanya, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga:  Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akan Dimakamkan Secara Militer di TMP Lubuk Pakam

Dijelaskannya, EH ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB. elaku mengedarkan barang haram tersebut dengan alasan impitan ekonomi dan terkena ada masalah di perusahaannya. EH mengaku mendapat sabu-sabu itu dari warga Kecamatan Buntu Pane, Asahan berinisial B. .

“Saat mau ditangkap, B berhasil kabur sehingga kita tetapkan B di daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya. [KM-05]

Baca Juga:  Emosi Keluarga Meledak Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nenek di Sergai