Pukul Kepala Korban dengan Martil, Dua Pria di Medan Divonis 15 Bulan Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Dua warga Jalan Brigjend Katamso Gang Merdeka divonis masing-masing hukuman 15 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan setelah terbukti melakukan penganiayaan.

Dicky Alfarisi Damanik dan Albani Lubis didakwa setelah melakukan penganiayaan terhadap rekannya Muhammad Ryan hingga mengalami luka.

“Terdakwa dijatuhkan pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 3 bulan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut dakwaan subsider melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Majelis Hakim yang diketuai oleh Dahlia Panjaitan, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para pelaku dengan hukuman penjara 20 bulan.

Jaksa menyebut peristiwa itu bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya dan melihat terdakwa sedang duduk di Gang Merdeka, Jalan Birgjend Katamso, Kelurahan Sei Mati, Medan Baru.

Saat melintas di Gang tersebut, Ryan sempat tersinggung lantaran kedua terdakwa terus menertawakannya. Ryan mendatangi terdakwa dan meminta untuk berhenti tertawa.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Ryan sempat tersinggung ketika ia melintas dan terdakwa menertawakannya, ia pun mendatangi ke duanya dan mangatakan untuk berhenti. Ternyata korban tak kunjung berhenti, Ryan pun pergi meninggalkan pelaku.

Selang beberapa jam kemudian, Ryan kembali bepergian dan melewati gang tersebut dengan berjalan kaki. Tiba-tiba terdakwa datang dan menyerang korban dari belakang lalu memukul kepalanya dengan martil.

Jaksa juga mengungkapkan terdakwa juga terus menendang badan Ryan dan memukul kepala, wajahnya. [KM-06]