Kasus Suap Sekda Tanjungbalai Non-aktif Segera Disidang di Pengadilan Negeri Medan

Plt Jubir KPK, Ali Fikri.

JAKARTA, KabarMedan.com | Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) non-aktif Tanjungbalai Yusmada telah dilimpahkan oleh tim penyidik ke tim jaksa.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri yang mengatakan berkas tersebut telah berhasil dilengkapi sebelum nantinya masuk ke proses peradilan.

“Berkas dari tim penyidik sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke tim jaksa,” ujar Ali Fikri, Jum’at (22/10/2021).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Ali menyampaikan tim Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan berkas ke pengadilan. Rencananya, Yusmada akan disidang di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, Yusmada diciduk terkait kasus jual beli jabatan di tubuh pemerintahan Tanjungbalai pada tahun 2019. Yusmada yang awalnya menjabat sebagai Kadis PUPR Tanjungbalai mengikuti seleksi untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah. Ia disebut-sebut mendekati orang dekat Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai, bernama Sajali Lubis.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Yusmada kemudian diduga memberikan uang suap senilai Rp 200 juta melalui tanga Sajali untuk ditujukan pada Syahrial. Setelah kesepakatan tersebut terjadi, Yusmada kemudian berhasil menduduki jabatan Sekda. [KM-06]