MEDAN, KabarMedan.com | Dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran senilai Rp 109 Miliar ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Tindak korupsi tersebut diduga dilakukan di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Tarigan mengatakan, sebelumnya pihak kejaksaan telah memanggil tiga orang yakni DS, MSH dan HC. Sementara HC berhalangan hadir dalam pemanggilan dikarenakan sakit, DS dan MSH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dari tahun 2007-2010 tersebut.
“Dua kita tetapkan sebagai tersangka dan hari ini sudah kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara satu lagi HC masih berhalangan hadir dikarenakan alasan kesehatan,” ujarnya, Kamis (4/11/2021).
Yos mengungkap ketiganya terlibat dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje lengkap dengan penyalahgunaan anggaran kebun.
Tak hanya itu, tindak korupsi diduga juga dilakukan dalam proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
“Kerugian negara mencapai Rp 109.268.887612,” pungkas Yos. [KM-06]














