RIAU, KabarMedan.com | Usai dilaporkan oleh mahasiswinya atas dugaan tindak pelecehan seksual, Dosen sekaligus Dekan FISIP Universitas Riau membuat laporan balik ke Polda Riau.
Syafri Harto melaporkan mahasiswi tersebut atas pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE. Begitu pun dengan akun Instagram @komahi-ur, yang memposting pengakuan dari mahasiswi tersebut.
Kepada wartawan Syafri melalui kuasa hukumnya Ronal Regen, mengaku dirinya tengah mencari keadilan dan kepastian hukum terkait kasus yang tengah dialaminya.
“Kami melapor untuk mencari kepastian hukum. Kedua, ini terkait nama baik beliau. Laporannya terkait UU ITE dan pencemaran nama baik,” ujarnya, Minggu (7/11/2021).
Pihak Syafri Harto juga melayangkan tuntutan ganti rugi senilai Rp 10 Miliar atas tudingan pelecehan seksual yang menyeret namanya tersebut.
“Kita tuntut Rp 10 M, karena pemberitaan ini sudah kemana-mana, kerugian dari materi dan psikologis juga,” tambah Ronal.
Sebelumnya, video pengakuan dari diduga mahasiswi FISIP UNRI tersebut beredar di grup percakapak WhatsApp. Dengan wajah yang disamarkan, ia mengaku mendapat tindak pelecehan dari dosen pembimbingnya yang juga merupakan Dekan FISIP UNRI tersebut.
“Menanyakan tentang kehidupan, pekerjaan dan beberapa kali menggunakan kata-kata yang tidak nyaman seperti ‘I love you’ dan membuat saya terkejut,” ujar mahasiswi tersebut.
Saat hendak berpamitan, mahasiswi tersebut mengatakan sang dosen menarik dirinya, menggenggam kedua bahunya, kemudian mencium korban di bagian pipi dan kening.
“Saya sangat ketakutan, saya langsung menundukkan kepala. Namun kepala saya didongakan ke atas dan dia berkata, ‘mana bibir, mana bibir’ dan itu membuat saya terhina dan terkejut,” lanjut mahasiswi tersebut.
Terdiam dengan bahasa tubuh yang menolak, mahasiswi tersebut akhirnya diperbolehkan untuk keluar. Ia mengaku langsung keluar begitu diperbolehkan dengan kondisi tubuh yang gemetar ketakutan. [KM-06]














