MEDAN, KabarMedan.com | Terlibat jual beli vaksin Covid-19, terdakwa bernama Selviwaty dijatuhi vonis 20 bulan atau 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 Juta, subsider 2 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Selviwaty pidana 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar Majelis Hakim yang diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu, Rabu (10/11/2021).
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 Juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Sebelumnya, tiga tersangka kasus jual beli vaksin Covid-19 diserahkan oleh Penyidik Dit Reskrimsus Polsa Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ketiga tersangka yang diserahkan tersebut berinisial S alias Selvi, IW alias Indra dan KS alias Kris.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan ketiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Sumut telah ditahan di Rutan Labuhan Deli dan Rutan Tanjung Gusta.
“Kemarin ke tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penjualan vaksin Covid-19 bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Sumut,” katanya, Jum’at (16/7/2021).
Ia menerangkan, terbongkarnya kasus penjualan Vaksin Sinovac tersebut terjadi setelah personil Polda Sumut menerima laporan tentang adanya kegiatan vaksinasi bagi kelompok masyarakat tertentu di Perumahan Jati Residen pertengahan Mei 2021 lalu.
Dari hasil penyelidikan, seharusnya dosis vaksin itu digunakan untuk warga binaan di Lapas Tanjung Gusta. Namun, oknum dokter di lapas berinisial IW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menjualnya kepada masyarakat. [KM-06]














