Tikam Leher Korbannya Saat Hendak Mencuri, Pria Ini Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Muhammad Anang Kosin alias Andika dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan.

Warga Jalan Pelita Medan Perjuangan tersebut dinilai terbukti melakukan pencurian dengan tindak menghilangkan nyawa seseorang.

JPU Ramboo Loly Sinurat mengatakan, atas perbuatannya terdakwa diancam pidana sesuai dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dan meminta agar Majelis Hakim menghukum Andika seumut hidup.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan yang menyebabkan korban Lisbet Napitupulu meninggal, meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup,” ujarnya, Kamis (11/11/2021).

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 6 Mei 2021 lalu sekitar pukul 04.20 WIB, saat itu Muhammad Anang Kosasin bersama dengan rekannya Muhammad Afrizal menyatroni rumah Lisbet Napitupulu di Jalan Pelita I Kecamatan Medan Timur dengan membawa sebuah tas yang berisikan tang dan senjata tajam.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Keduanya masuk ke rumah korban dengan cara merusak seng yang ada di kamar mandi belakang rumah korban. Mendapati pintu dapur terkunci, Afrizal berkata pada Anang alias Andika untuk menunggu Lisbet membuka pintu.

Sekitar pukul 05.30 WIB, Lisbet tiba-tiba membuka pintu. Keduanya langsung mendorong pintu tersebut dengan keras sehingga Lisbet terjatuh dan terlentang ke lantai.

Afrizal kemudian mengikat kaki Lisbet, sedangkan Anang alias Andika memegang mulut Lisbet sambil mengeluarkan sebilah pisau dan menempelkannya ke leher Lisbet.

Terus meronta hendak minta tolong, Afrizal kemudian mengatakan kepada Anang alias Andika untuk membunuh Lisbet. Saat itulah kemudian ia menusukkan pisau tersebut ke leher korban.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Kedua pelaku lalu melancarkan aksinya, mengambil uang korban sebesar Rp 1.500.000, satu kartu ATM, 20 bungkus rokok dan melarikan sepeda motor korban.

Peristiwa itu pertama kali dilaporkan oleh tetangga sekita kepada kakak korban bernama Riachat Napitapulu. Lisbet langsung dilarikan ke RS Bhayangkara, begitu pun kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

Tanggal 27 Mei 2021, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Saat itu, Muhammad Afrizal melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas oleh petugas.

Muhammad Anang Kosing diboyong ke Polrestabes Medan, sedangkan Afrizal dilarikan ke RS Bahayangkara namun tidak terselamatkan, hingga akhirnya meninggal dunia. [KM-06]