SIBOLGA, KabarMedan.com | Seorang anggota polisi di Polres SIbolga, Aiptu ARL dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh sang istri, Masleini Harahap (47) sebab diduga telah melakukan perselingkuhan dengan wanita lain.
Masleini mengungkap perselingkuhan suaminya tidak terjadi sekali dua kali, melainkan hingga 16 kali.
“Kalau saya total ada 16 kali selingkuh,” ujarnya, Jum’at (19/11/2021).
Aiptu ARL, kata Masleni, diketahui telah menikah lagi tanpa seizinnya. Hal tersebut kemudian memicunya untuk melapor pada Polda Sumut pada Oktober 2021 lalu, namun hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan sang suami kerap melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadapnya. Namun akibat kurangnya bukti, laporan tersebut tidak dapat berjalan.
Kassubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Aiptu ARL dilaporkan oleh istrinya ke Polda Sumut atas kasus dugaan perselingkuhan dan menikah kembali tanpa izin.
“Laporannya benar, perselingkuhan dan menikah lagi tanpa izin. Tapi masih proses,” ujarnya
Laporan Masleni terhadap suaminya tercantum dalam Nomor:STTLP/185/X/2021/SPKT tanggal 4 Oktober 2021. [KM-06]














