Berkas Kasus Korupsi Mantan Kepala Desa di Mandailing Natal Dilimpahkan ke PN Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal pada Kamis (11/11/2021) lalu, berkas kasus korupsi mantan Kepala Desa Pasar V Natal, Kecamatan Natal dengan inisial IDS (43) kini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

IDS diduga melakukan tindak korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan sejak tanggal 15 November 2021 lalu.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Benar, itu sudah dilimpahkan oleh Kejari Mandailing Natal ke Pengadilan Negeri Medan dan juga sudah ditetapkan jadwa sidangnya yang nantinya dimulai tanggal 29 November,” tuturnya, Jum’at (19/11/2021).

Sebelumnya, IDS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 562.603.519,64.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Ia kemudian dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [KM-06]