SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kasus perceraian meningkat tajam di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) selama tahun 2021 ini.
Lebih kurang 1.127 kasus yang ditangani oleh Pengadilan Agama Sei Rampah, hingga 25 Nopember 2021 kemarin.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Munir melalui Humas Istiqomah Sinaga, kepada wartawan mengatakan, dari jumlah tersebut, 90 persen diantaranya adalah cerai gugat, yaitu permintaan cerai yang dilakukan oleh pihak istri. Sedangkan 10 persen lagi adalah cerai talak yang dilakukan oleh pihak suami.
“Jika dibandingan kasus perceraian tahun ini lebih tinggi dari pada tahun 2020 lalu,” katanya di Kantor PA Sei Rampah, Kamis (25/11/2021).
Dalam persidangan, baik kasus cerai gugat maupun cerai talak, katanya, pihak PA terlebih dahulu melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.
Namun mediasi yang dilakukan terkadang juga tidak berhasil terutama ketika salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan beberapa kali, sehingga jatuhlah cerai atau talak.
“Dalam kasus cerai gugat yang dilakukan yang oleh pihak istri disebabkan beberapa persoalan yang terjadi di rumah tangga mereka, diantaranya pihak suami kurang atau tidak memberikan nafkah sebagaimana tanggung jawab seorang suami, kemudian melakukan perselingkungan, KDRT, mabuk, judi dan narkoba, maka sang istri melakukan cerai gugat”, papar Istiqomah.
Sedangkan kasus cerai talak yang dilakukan oleh sang suami kebanyakan masalah cekcok atau tidak ada kesepahaman adalam kehidupan rumah tangga mereka.
“Dalam kasus cerai gugat maupun cerai talak rata-rata berumur 40 tahun ke bawah atau masa perkawinan mereka 3-10 tahun”, pungkas Istiqomah.[KM-04]















