MEDAN, KabarMedan.com | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus menuai protes.
Ketidaksetujuan tersebut belakangan dilayangkan oleh organisasi masyarakat (Ormas) Islam, sebab dianggap melegalkan seks bebas yang bertentangan dengan ajaran agama.
Parlemen, dari Parta Gerindra juga PKS juga menyuarakan pendapat yang kurang lebih sama, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dianggap menjadi momok diperbolehkannya zina.
Sementara itu, para mahasiswa di Medan juga turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi menolak disahkannya PPKS di lingkungan kampus tersebut. Unjuk rasa dilakukan di depan Gedung DPRD Sumatera Utara pada Jum’at (26/11/2021).
Dilihat dari video yang beredar pada Sabtu (27/11/2021), massa aksi menyuarakan agar syariat islam ditegakkan berserta dengan khilafah.
“Syariat Islam solusi tuntas masalah kekerasan seksual,” tulis mahasiswa tersebut dalam sebuah spanduk.
Sementara itu, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tersebut menyasar pada perilaku kekerasan seksual, bukan dukungan terhadap tindak asusila berdasarkan kesepakatan.
“Jadinya banyak masyarakat yang menyalah artikan. Namanya permen kekerasan seksual, bukan permen tindakan asusila di kampus,” ungkapnya. [KM-06]














