Kecanduan Judi Online, Seorang Karyawan Nekat Bongkar Kamar Pemilik Hotel

TAPUT, KabarMedan.com | Seorang karyawan hotel di Tapanuli Utara (Taput) berinisial RWS (23), warga Hutagugur Desa Onan Runggu, Kecamatan Sipahutar, nekat membongkar kamar anak pemilik hotel tempat ia bekerja. Diduga kecanduan permainan judi online, ia menyikat perhiasan emas dan dua buku tabungan .

Kasat Reskrim Polres Taput AKP Kristo Tamba didampingi Kanit Pidum Aipda  M. Purba mengatakan korban dari tindak pencurian tersebut bernama Rosinta Marito Hutabarat (40), warga Jalan Ferdinand Lumbantobing Tarutung. Pelaku beraksi saat hotel sedang sepi.

Kristo Tamba menyebut, kesempatan saat itu digunakan pelaku beraksi setelah melihat kondisi dan situasi aman. Setelah korban pulang melihat kamar nya sudah kacau balau, lalu korban melaporkan ke Polres Taput.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, kita menemukan bukti permulaan yang cukup yang di dukung dengan bukti petunjuk lain, kita mengamankan tersangka RWS,” Jum’at (3/12/2021).

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Kepada petugas RWS mengakui perbuatannya. Ia mengatakan dirinya mengambil gagang sapu ijuk menyatukan dengan pipa air serta kabel listrik, lalu pergi ke belakang kamar korban. Setelah di belakang tersangka memutar kaca nako dan mencolok kunci pintu kamar. Setelah terbuka lalu tersangka kembali ke depan dan masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar, tersangka menggeledah lemari korban dan berhasil mengambil perhiasan emas dan dua buku tabungan milik. Selanjutnya pelaku berangkat ke Medan untuk menjual barang hasil curiannya.

Di medan, tersangka menjual perhiasan emas tersebut kepada penjual emas jalanan di Pajak Peringgan dengan harga Rp 24.500.000 (Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Oloan Siregar (44) warga Patumbak Deli Serdang.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Uang tersebut kemudian dipergunakan tersangka untuk bermain judi online dan game Scatter.  Kita juga sudah mengamankan tersangka OS dan sudah di tahan sebagai penadah,” tuturnya.

Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik tersangka, dua buku tabungan, satu pasang sandal jepit pembelian tersangka, satu unit sapu Ijuk, satu pipa air dan jaringan kabel listrik.

Kedua tersangka sudah kita tahan dengan menerapakan pasal yang berbeda. Kepada RWS di kenakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara sedangkan terhadap tersangka OS di kenakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [KM-06]