MEDAN, KabarMedan.com | Setelah ditetapkan sebagai buronan selama lima tahun, tersangka kasus korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) di Kabupaten Nias Selatan ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
NB (36) sebagai mantan bendahara pelaksanaan kegiatan PPJ di Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) menjadi DPO sejak tahun 2016 setelah diduga menyelewengkan uang negara senilai Rp 5,8 Miliar.
Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo mengungkap NB berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron dari Kejaksaan Tinggi di salah satu rumah kontrakan di Jalan Pelajar Timur, Kota Medan. Tindak korupsi yang dilakukan NB pertama kali diketahui dari hasil audit BPKP Sumut.
“Dugaan berdasarkan perhitungan dan audit yang dilakukan oleh BPKP Sumut yakni senilai Rp 5,8 Miliar,” ujarnya, Selasa (7/12/2021).
Dwi Setyo mengatakan NB melakukan tindak korupsi uang negara tersebut pada PJJ USBM Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 2.411.647.891. Pada Tahun Anggaran 2013, korupsi yang dilakukan NB disinyalir senilai Rp 3.600.000.000. [KM-06]














