MEDAN, KabarMedan.com | Kanit 1 Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora dan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Oloan Siahaan kembali tidak hadir dalam persidangan kasus dugaan kepemilikan narkoba oleh tiga personelnya.
Terhitung, keduanya sudah tiga kali absen dalam persidangan yang bergulir di Pengadilan Negeri Medan tersebut.
Kesal dengan hal tersebut, lantaran sidang harus ditunda kembali, Jaksa Penutut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk membacakan saja kesaksian dari Paul dan Oloan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh kuasa hukum terdakwa.
“Keberatan jika harus dibacakan Yang Mulia. Kami bisa menguak banyak hal dari kedua saksi ini dan kami memohon kepada Yang Mulia agar saksi-saksi ini dihadirkan ke persidangan,” ujar kuasa hukum terdakwa, Rabu (8/12/2021).
Sementara itu JPU mengatakan pihaknya telah berupaya memaksimalkan cara untuk menghadirkan kedua saksi. Akhirnya Majelis Hakim mengambil keputusan untuk memberikan satu kali lagi kesempatan untuk Jaksa menghadirkan saksi.
Kasus tersebut diketahui bermula saat ketiga terdakwa ditangkap kepemilikan narkoba. Mereka ditangkap oleh Pengamanan Internal Mabes Polri di salah satu tempat hiburan. Dari tangan terdakwa Matredy Naibaho, petugas menemukan barang bukti berupa 2,93 gram ganja, sabu seberat 0,07 gram dan satu butir pil.
Sedangkan dari terdakwa Rikardo Siahaan, petugas menyita barang bukti beupa pil ekstasi seberat 0,31 gram. Terdakwa Toto Hartanto ditangkap dengan barang bukti 3,50 gram sabu. [KM-06]














