MEDAN, KabarMedan.com | Kepala Sekolah sekaligus Pendeta, bernama Benyamin Sitepu dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasusnya yang mencabuli 6 siswi. Tuntutan itu disampaikan di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan.
Benyamin Sitepu juga dituntut membayar denda senilai Rp 60 Juta subsider tiga bulan penjara setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Pengacara pihak korban, Ranto Sibarani mengapresiasi tuntutan yang dilayangkan oleh JPU terhadap terdakwa. Ia juga berharap agar Hakim memberikan vonis yang sama dalam kasus tersebut.
“Kami apresiasi pihak Jaksa melakukan tuntutan maksimal sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya, Selasa (14/12/2021).
Tertangkapnya Benyamin Sitepu hingga menjadi terdakwa berawal dari laporan enam siswinya yang mengaku telah dicabuli. Tindak asusila tersebut dilakukan Benyamin diberbagai lokasi, termasuk di sekolah.
Salah satu korban juga mengaku pernah beberapa kali dibawa ke hotel oleh terdakwa dan dipaksa melayani nafsu bejadnya.
Pelaku dilaporkan ke polisi pada Kamis (1/4/2021) lalu dan ditetapkan sebagai tersangka lebih kurang satu bulan setelah laporan tersebut diterima. [KM-06]














