Naik Bus Bawa 13 Kg Sabu-sabu , Pria Asal Aceh Utara Ditangkap Personel Polres Binjai

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, bersama Kasat Resnarkoba AKP Firman Imanuel, Kasat Reskrim, AKP Rian Permana dan Kasi Humas Iptu Junaedi, menunjukkan barang bukti 13 kg sabu-sabu yang diamankan dari tersangka YI (39) pada Minggu (5/12/2021) sore. (Ist)

MEDAN, KabarMedan.com | Tim gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres Binjai menangkap warga Desa Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kecamatan Aceh Utara, yang membawa 13 kg sabu-sabu dari Lhokseumawe pada Minggu (5/12/2021).

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaedi mengatakan, bermula dari informasi ada seorang bandar atau kurir yang membawa sabu-sabu menggunakan bus L.300 dari Lhokseumawe, menuju Medan sehingga dibentuk tim gabungan dan melakukan penyelidikan bersama.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Dari penyelidikan selama dua hari, pihaknya menghentikan bus yang dicurigai digunakan pelaku membawa sabu-sabu sehingga dilakukan pemeriksaan. Dari sekian penumpang, ada seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku kemudian digeledah.

“Tim menemukan ada tas biru berisi 13 bungkus diduga sabu-sabu dengan kemasan teh Guanyinwang,” katanya, Rabu (15/12/2021) siang.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Pelaku diketahui berinisial YI (39). Selanjutnya, pelaku dan barang bukti 13 kg sabu-sabu serta 2 hp, 1 dompet kulit, 2 buah kartu BSI, 1 lembar SIM dan 1 lembar KTP pelaku dibawa ke Mapolres Binjai.

“Tersangka YI dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya. [KM-05]