
MEDAN, KabarMedan.com | Tim gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres Binjai menangkap warga Desa Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kecamatan Aceh Utara, yang membawa 13 kg sabu-sabu dari Lhokseumawe pada Minggu (5/12/2021).
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaedi mengatakan, bermula dari informasi ada seorang bandar atau kurir yang membawa sabu-sabu menggunakan bus L.300 dari Lhokseumawe, menuju Medan sehingga dibentuk tim gabungan dan melakukan penyelidikan bersama.
Dari penyelidikan selama dua hari, pihaknya menghentikan bus yang dicurigai digunakan pelaku membawa sabu-sabu sehingga dilakukan pemeriksaan. Dari sekian penumpang, ada seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku kemudian digeledah.
“Tim menemukan ada tas biru berisi 13 bungkus diduga sabu-sabu dengan kemasan teh Guanyinwang,” katanya, Rabu (15/12/2021) siang.
Pelaku diketahui berinisial YI (39). Selanjutnya, pelaku dan barang bukti 13 kg sabu-sabu serta 2 hp, 1 dompet kulit, 2 buah kartu BSI, 1 lembar SIM dan 1 lembar KTP pelaku dibawa ke Mapolres Binjai.
“Tersangka YI dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya. [KM-05]













