MEDAN, KabarMedan.com | Kuasa Hukum dari dua terdakwa anggota Kepolisian Tim II Unit I di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Rusdi mengaku kecewa dengan Kanit dan Kasat Polrestabes Medan yang kembali tidak berhadir sebagai saksi dalam persidangan.
Rusdi mengatakan, mangkirnya Kanit I Satres Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora dan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Oloan Siahaan merugikan posisi kliennya.
“Jaksa Penuntut Umum lagi-lagi tidak bisa menghadirkan saksi. Sangat mengecewakan penegak hukum tidak mementingkan hal-hal ini dengan berbagai alasan klasik. Pekan lalu kami juga telah menyatakan keberatan dengan ketidakhadiran saksi. Padahal keterangan atasan mereka dapat merubah status hukum keduanya (terdakwa),” ujarnya, Kamis (16/12/2021).
Rusdi mengatakan kliennya, Matredy Naibaho dan Rikardo Siahaan, hanya menjalankan tugas dari atasan bahkan dibekali dengan surat tugas.
Kasus tersebut diketahui bermula saat tiga terdakwa ditangkap kepemilikan narkoba. Mereka ditangkap oleh Pengamanan Internal Mabes Polri di salah satu tempat hiburan. Dari tangan terdakwa Matredy Naibaho, petugas menemukan barang bukti berupa 2,93 gram ganja, sabu seberat 0,07 gram dan satu butir pil.
Sedangkan dari terdakwa Rikardo Siahaan, petugas menyita barang bukti beupa pil ekstasi seberat 0,31 gram. Terdakwa Toto Hartanto ditangkap dengan barang bukti 3,50 gram sabu. [KM-06]














