DELI SERDANG, KabarMedan.com | Mantan Bendahara DPRD Deli Sedang berinisial RTA telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus pemeliharaan kendaraan dinas tahun anggaran 2018-2019 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 Miliar.
Meskipun begitu, petugas tidak melakukan penahanan terhadap RTA. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Syahron Hasibuan yang mengatakan RTA tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
“Tersangka kooperatif dalam pemeriksaan dan juga telah mengembalikan kerugian negara, maka itu pertimbangannya tidak kita lakukan penahanan,” ujarnya, Kamis (16/12/2021).
Sebelumnya RTA telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Kejaksaan Negeri Deli Serdang atas kasus yang mulai ditangani sejak 8 November 2021 lalu.
Ia dinyatakan bersalah bersama dengan IPH dan JL atas penyelewengan anggaran perawatan mobil dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang. Di tahun 2018 terdapat 23 unit mobil, sedangkan tahun 2019 ada 18 unit dengan total anggaran Rp 6.027.978.000.
Sebelumnya Jaksa juga telah menetapkan IPH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan JL yang merupakan pemilik bengkel CV Marguna sebagai tersangka.
Ketiganya disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum 20 tahun penjara. [KM-06]














