Korban Begal yang Tikam Pelaku Hingga Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka

MEDAN, KabarMedan.com | Pria berinisial D (21) yang tikam pelaku begal hingga tewas saat dirinya hendak dijarah resmi ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata yang mengatakan D juga telah menyerahkan diri.

“Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (29/12/2021).

Ia menyebut D juga telah mengakui perbuatannya yang menikam salah seorang dari pelaku yang diduga hendak merampas sepeda motor miliknya.

Meskipun begitu, kata Chandra, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut dan tidak menutup kesempatan terhadap upaya restorative justice dan menunggu respon dari pihak keluarga korban.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Tewasnya Reza berawal saat ia bersama komplotannya hendak merampas harta benda milik D pada Selasa (21/12/2021) dini hari di Jalan Sei Beras Sekata, Sunggal.

Menurut keterangan D, ia hanya membela diri saat terduga pelaku begal berupaya mengambil sepeda motornya, setelah sebelumnya HP miliknya telah terlebih dahulu dirampas.

“Saya pulang dan berhenti sebentar untuk angkat telepon, lalu datang empat orang yang bawa bamboo. Saya sempat dihajar dan dipukul dengan bamboo di bagian kepala hingga helm saya lepas. Saya bawa senjata tajam karena saya pernah diikuti pas pulang malam. Tapi saya nggak ada niatan untuk membunuh,” ujarnya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Atas hal tersebut, D pun meminta maaf kepada keluarga korban sekaligus terduga pelaku pembegalan. Ia berkali-kali coba menegaskan niatannya hanya sekedar membela diri, bukan untuk membunuh.

“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Saya tidak ada niatan sedikitpun melakukan hal tersebut, saya hanya korban pembegalan yang mencoba mempertahankan punya saya dan saya membela diri karena saya merasa terancam,” tuturnya.

Chandra menerangkan, penetapan D sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 KUHPidana Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal Dunia. [KM-06]