MEDAN, KabarMedan.com | Pensiunan PTPN II, Masidi dan kawan-kawan melaporkan Direktur Utama PTPN II Irwan Perangin Angin ke Mapolda Sumut atas dugaan perusakan dan pembongkaran rumah dinas yang ditempatinya.
Didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Masidi mengatakan tak terima rumah yang telah ia tempati dan rawat selama puluhan tahun tersebut dirusak.
“Laporan ini dilakukan karena dia (Irwan) lah yang diduga memerintahkan melakukan pembongkaran terhadap rumah yang selama ini sudah dirawat oleh pesiunan yang sudah puluhan tahun menempati rumah tersebut,” ujar Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah pada Jum’at (7/1/2021).
Irwan Perangin Angin dilaporkan menggunakan Pasal 170 Jo 406 KUHP atas rumah yang terletak di Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang tersebut.
Tak hanya itu, Masidi juga melaporkan Dewan Pengawan PTPN II Idris, Sulthan Panjaitan, SDM PTPN II Eka.
Pihak lainnya yang terkait seperti Camat Labuhan Deli Marzuki, Kepala Dusun Abdul Rachman dan Wira juga ikut dilaporkan dalam kasus ini.
Ali menyampaikan, pensiunan PTPN II merupakan penghuni sah dari rumah dinas tersebut. Hal itu sesuai dengan SK Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 November 2002 Kepala Badan Pertahanan Nasional RI tidak memperpanjang HGU PTPN II seluas 5.873 Ha yang secara otomatis dikuasai negara dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara.
“Namun hingga saat ini klien kami tidak pernah mendapatkan kejelasan pendistribusian lahan Eks HGU PTPN II yang telah ditempati selama puluhan tahun ini dari pihak Gubernur Sumatera Utara sampai akhirnya mereka digusur,” tuturnya.
Sementara itu Kasubbag Humas PTPN II Rahmat Kurniawan mengaku heran dengan laporan yang dilakukan terhadap pihaknya. Menurutnya, aset tersebut adalah kepemilikam PTPN II yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali.
“Saya heran kok malah PTPN II yang diadukan padahal itu kan aset yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali. Kami pun melakukannya dengan cara yang humanis, disurati dulu bahkan juga kami berikan santunan,” ungkapnya. [KM-06]














