LANGKAT, KabarMedan.com | Tiga pria pelaku penipuan online bermodus jual mobil di salah satu aplikasi diringkus Satuan Reskrim Unit Pidum Kepolisian Resor Kabupaten Langkat.
Para pelaku bernama Afriandi Indra Gunawan alias Apriton (33), warga Jalan Denai Gang Berdikari, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai Kota Medan. Ikram Syah Ramadhan (33) dan Aan Syahputra (26) warga Jalan Tangguk Bongkar IX, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Muhammad Sahed Husin mengatakan penipuan tersebut bermula saat korban melihat satu unit mobil Avanza dijual secara online melalui aplikasi OLX. Mobil tersebut diketahui berwarna hitam, tahun 2013 dengan plat BK 1360 OF.
“Jadi setelah mendapatkan kontak pelaku, korban diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang untuk pembayaran,” ujar Sahed, Jum’at (7/1/2021).
Kesepakatan harga yang harus dibayarkan antara korban dan pelaku adalah senilai Rp 102 Juta. Namun, setelah uang tersebut ditransfer, mobil tak kunjung diterima.
Kini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Langkat untuk diperiksa. Ketiganya terancam dikenakan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 480 ke-2e KHUPidana. [KM-06]














